PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 921
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Pengawasan Kekonsuleran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA di bidang penyiapan, pelaksanaan, analisis, dan evaluasi pengawasan kekonsuleran.
