Pasal 926
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925, Subdirektorat Bantuan Sosial dan Repatriasi Warga Negara INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bantuan kemanusiaan, pemulangan warga negara INDONESIA bermasalah, dan warga negara INDONESIA terlantar di luar negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bantuan kemanusiaan, pemulangan warga negara INDONESIA bermasalah, dan warga negara INDONESIA terlantar di luar negeri; c. penyiapan perundingan dalam rangka bantuan kemanusiaan, pemulangan warga negara INDONESIA bermasalah, dan warga negara INDONESIA terlantar di luar negeri; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang bantuan kemanusiaan, pemulangan warga negara INDONESIA bermasalah dan warga negara INDONESIA terlantar di luar negeri; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan kemanusiaan, pemulangan warga negara INDONESIA bermasalah, dan warga negara INDONESIA terlantar di luar negeri.
