Pasal 92
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Perjalanan Mutasi Luar Negeri dan Administrasi Pegawai Setempat di Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan evaluasi perjalanan mutasi luar negeri serta pengurusan surat-surat perjalanan mutasi pegawai ke/dari dan antarperwakilan RI; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis pengurusan keberangkatan dan kedatangan pegawai ke dan dari luar negeri serta pengurusan barang pindahan bagi pegawai yang dimutasikan dari dan ke luar negeri; c. penyiapan penyusunan pedoman dan standar penghitungan kebutuhan, pengisian, dan administrasi pegawai setempat di Perwakilan RI; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis pengurusan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian, pengendalian, dan pengawasan pegawai setempat di Perwakilan RI.
