PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 91
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perjalanan Mutasi Luar Negeri dan Administrasi Pegawai Setempat di Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Kepegawaian di bidang urusan perjalanan mutasi pegawai ke dan dari luar negeri beserta barang pindahannya dan administrasi pegawai setempat di Perwakilan RI.
