PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 93
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perjalanan Mutasi Luar Negeri dan Administrasi Pegawai Setempat di Perwakilan terdiri atas: a. Subbagian Perjalanan Mutasi Pegawai; b. Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Setempat Wilayah Asia Pasifik dan Afrika; c. Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Setempat Wilayah Amerika dan Eropa; dan d. Subbagian Kontrak dan Permasalahan Hukum Pegawai Setempat.
