Pasal 898
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897, Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: (1) penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas perpajakan dan prasarana, telepon, listrik, air, dan retribusi untuk keperluan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional, serta mengevaluasi fasilitas yang diberikan kepada INDONESIA di negara akreditasi; (2) koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas perpajakan dan prasarana, telepon, listrik, air, dan retribusi untuk keperluan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional, serta mengevaluasi fasilitas yang diberikan kepada INDONESIA di negara akreditasi; (3) penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang fasilitas perpajakan dan prasarana, telepon, listrik, air, dan retribusi untuk keperluan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional, serta mengevaluasi fasilitas yang diberikan kepada INDONESIA di negara akreditasi; (4) pemberian bimbingan teknis, rekomendasi, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitas perpajakan dan prasarana, telepon, listrik, air, dan retribusi untuk keperluan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional, serta mengevaluasi fasilitas yang diberikan kepada INDONESIA di negara akreditasi.
