PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 899
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana terdiri atas: a. Seksi Fasilitas Perpajakan dan Prasarana Wilayah Asia Pasifik dan Afrika serta Organisasi Internasional PBB; dan b. Seksi Fasilitas Perpajakan dan Prasarana Wilayah Amerika dan Eropa serta Organisasi Internasional Non-PBB.
