PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 897
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Fasilitas Diplomatik di bidang fasilitas perpajakan dan prasarana, telepon, listrik, air, dan retribusi untuk keperluan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional, serta mengevaluasi fasilitas yang diberikan kepada INDONESIA di negara akreditasi.
