Pasal 894
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 893, Subdirektorat Fasilitas Kendaraan Bermotor dan Barang menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan terhadap pemasukan, pengeluaran, dan pembebasan bea cukai fasilitas kendaraan bermotor dan barang milik Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta pejabatnya, dan melakukan evaluasi fasilitas yang diberikan kepada INDONESIA di negara akreditasi; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengeluaran dan pembebasan bea cukai fasilitas kendaraan bermotor dan barang, pengawasan terhadap pemasukan dan pengiriman barang serta kantong diplomatik milik Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta pejabatnya, dan melakukan evaluasi fasilitas yang diberikan kepada INDONESIA di negara akreditasi; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengawasan terhadap pengeluaran dan pembebasan bea cukai fasilitas kendaraan bermotor dan barang, pemasukan dan pengiriman barang serta kantong diplomatik milik Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta pejabatnya, dan melakukan evaluasi fasilitas yang diberikan kepada INDONESIA di negara akreditasi; dan d. pemberian bimbingan teknis, rekomendasi, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan terhadap pengeluaran dan pembebasan bea cukai fasilitas kendaraan bermotor dan barang milik Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta pejabatnya, dan mengevaluasi fasilitas yang diberikan kepada INDONESIA di negara akreditasi.
