PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 893
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Fasilitas Kendaraan Bermotor dan Barang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Fasilitas Diplomatik di bidang pengawasan terhadap fasilitas kendaraan bermotor dan barang, kantong diplomatik milik Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta pejabatnya, dan mengevaluasi fasilitas yang diberikan kepada INDONESIA di negara akreditasi.
