PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 892
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Fasilitas Diplomatik terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitas Kendaraan Bermotor dan Barang; b. Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana; c. Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah, dan Akreditasi; d. Subdirektorat Perizinan, Bangunan, dan Pengawasan; dan e. Subbagian Tata Usaha.
