Pasal 891
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Direktorat Fasilitas Diplomatik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas diplomatik dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor dan barang; fasilitas perpajakan dan prasarana; pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi; perizinan, bangunan, dan pengawasan; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas diplomatik dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor dan barang; fasilitas perpajakan dan prasarana; pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi; perizinan, bangunan, dan pengawasan; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang fasilitas diplomatik dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor dan barang; fasilitas perpajakan dan prasarana; pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi; perizinan, bangunan, dan pengawasan;
d. pemberian bimbingan teknis, rekomendasi, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor dan barang; fasilitas perpajakan dan prasarana; pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi; perizinan, bangunan, dan pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
