PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 895
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Fasilitas Kendaraan Bermotor dan Barang terdiri atas: a. Seksi Kendaraan Bermotor dan Barang Wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan Organisasi Internasional PBB; dan b. Seksi Kendaraan Bermotor dan Barang Wilayah Amerika dan Eropa dan Organisasi Internasional Non-PBB.
