Pasal 874
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Subdirektorat Visa dan Tenaga Ahli Asing menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang permohonan visa diplomatik dari perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan RI, permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah RI dan pejabat dari organisasi internasional; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang permohonan visa diplomatik dari perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan RI, permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah RI dan pejabat dari organisasi internasional; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang permohonan visa diplomatik dari perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan RI, permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah RI dan pejabat dari organisasi internasional; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang permohonan visa diplomatik dari perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan RI, permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah RI dan pejabat dari organisasi internasional.
