PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 873
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Visa dan Tenaga Ahli Asing mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Konsuler di bidang permohonan visa diplomatik dari perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan RI, permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah RI dan pejabat dari organisasi internasional.
