Pasal 872
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Amerika dan Eropa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis
pembuatan paspor diplomatik RI, paspor dinas, pemberian izin keluar negeri, dan rekomendasi permintaan visa kepada perwakilan asing dari wilayah Amerika dan Eropa di INDONESIA. (2) Seksi Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pembuatan paspor diplomatik RI, paspor dinas, pemberian izin keluar negeri, dan rekomendasi permintaan visa kepada perwakilan asing dari wilayah Asia Pasifik dan Afrika di INDONESIA. (3) Seksi Pendataan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pendataan paspor diplomatik dan dinas, dokumen serta surat-surat perjalanan.
