PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 875
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Visa dan Tenaga Ahli Asing terdiri atas: a. Seksi Amerika dan Eropa; b. Seksi Asia Pasifik dan Afrika; dan c. Seksi Tenaga Ahli Asing dan Organisasi Internasional.
