PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 861
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Protokol di bidang pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan, baik dari Pemerintah RI maupun pemerintah negara asing.
