Pasal 860
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Persiapan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis penyiapan pelaksanaan kunjungan. (2) Seksi Logistik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pemberian fasilitas bagi kunjungan dan memberikan bintang tanda jasa dan cindera mata. (3) Seksi Acara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis acara dan upacara yang berhubungan dengan kunjungan. (4) Seksi Jamuan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis acara jamuan yang berhubungan dengan kunjungan.
