Pasal 862
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861, Subdirektorat Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol mengenai pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan, baik dari
Pemerintah RI maupun pemerintah negara asing; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol mengenai pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan, baik dari Pemerintah RI maupun pemerintah negara asing; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang protokol mengenai pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan, baik dari Pemerintah RI maupun pemerintah negara asing; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang protokol mengenai pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan, baik dari Pemerintah RI maupun pemerintah negara asing.
