PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 849
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Upacara Diplomatik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Protokol di bidang penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya serta acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik.
