Pasal 848
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Kunjungan Kehormatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol mengenai kunjungan tamu negara. (2) Seksi Perwakilan Asing mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol bagi perwakilan asing termasuk penggunaan fasilitas VIP room di bandar udara. (3) Seksi Kementerian dan Lembaga Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol bagi Kementerian dan Lembaga Negara. (4) Seksi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol bagi pemerintah daerah dan lembaga pemerintah nonkementerian.
