Pasal 850
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 849, Subdirektorat Upacara Diplomatik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya serta acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya serta acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya serta acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya serta acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik.
