PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 841
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha. (2) Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi, ucapan-ucapan, dan kearsipan.
