PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 840
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan.
