PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 839
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838, Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan tata usaha; b. pengelolaan dokumen dan kearsipan; dan c. pembuatan dan pengiriman ucapan-ucapan dari PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan Menteri Luar Negeri.
