PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 838
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang tata usaha dan dokumentasi.
