PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 837
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran serta pengurusan gaji Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengurusan pembayaran dan administrasi perjalanan dinas Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Perhitungan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengurusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta perhitungan anggaran.
