PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 836
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Perhitungan Anggaran.
