PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 835
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan anggaran; b. pengurusan perbendaharaan; dan c. perhitungan anggaran.
