PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 834
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang anggaran, perbendaharaan, dan perhitungan anggaran Direktorat Jenderal.
