PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 833
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, dan disiplin pegawai Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan penyediaan, penyimpanan, dan pendistribusian perlengkapan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan perlengkapan dan urusan dalam.
