PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 842
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Protokol mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang protokol dalam hal pelayanan keprotokolan, upacara diplomatik, tamu asing, kunjungan, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
