PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 823
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Bagian Penyusunan Program dan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan analisis data; b. penyusunan rencana dan program kerja; c. penyiapan evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja; dan d. perancangan naskah dan penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas Direktorat Jenderal.
