PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 822
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Penyusunan Program dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan naskah rancangan, dan menghimpun peraturan perundang-undangan Direktorat Jenderal.
