PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 821
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas: a. Bagian Penyusunan Program dan Peraturan Perundang-undangan; b. Bagian Data dan Kertas Kerja; c. Bagian Umum; d. Bagian Keuangan; dan e. Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi.
