Pasal 811
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810, Subdirektorat Pengelolaan dan Penyimpanan Naskah Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan naskah perjanjian dan hukum internasional; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan naskah perjanjian dan hukum internasional, termasuk pembuatan surat kuasa (full powers), surat kepercayaan (credentials), dan piagam pengesahan; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengelolaan naskah perjanjian dan hukum internasional; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan naskah perjanjian dan hukum internasional.
