PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 707
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Pengamanan Personalia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Keamanan Diplomatik di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan personalia yang berada di dalam dan luar negeri.
