PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 706
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
(1) Seksi Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyajian informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu mengenai perkembangan di bidang politik. (2) Seksi Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyajian informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu mengenai perkembangan di bidang keamanan.
