Pasal 708
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Subdirektorat Pengamanan Personalia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan personalia yang berada di dalam dan luar negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan personalia yang berada di dalam dan luar negeri; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan personalia yang berada di dalam dan luar negeri; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan personalia yang berada di dalam dan luar negeri.
