PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 618
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Sosial Budaya dan Lembaga Nonpemerintah terdiri atas: a. Seksi Kesehatan Global; b. Seksi Pendidikan, Kebudayaan, dan Kepariwisataan; c. Seksi Ketenagakerjaan Internasional; dan d. Seksi Lembaga Antarnegara dan Organisasi Internasional Nonpemerintah.
