Pasal 617
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Subdirektorat Sosial Budaya dan Lembaga Nonpemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan internasional, lembaga antarnegara, dan organisasi internasional nonpemerintah; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan internasional, lembaga antarnegara, dan organisasi internasional nonpemerintah; c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral mengenai kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan internasional, lembaga antarnegara, dan organisasi internasional nonpemerintah; d. penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan internasional, lembaga antarnegara, dan organisasi internasional nonpemerintah; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan internasional, lembaga antarnegara, dan organisasi internasional nonpemerintah.
