Pasal 619
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
(1) Seksi Kesehatan Global mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global. (2) Seksi Pendidikan, Kebudayaan, dan Kepariwisataan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama pendidikan, kebudayaan, dan kepariwisataan. (3) Seksi Ketenagakerjaan Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai ketenagakerjaan internasional pada PBB dan badan khusus PBB. (4) Seksi Lembaga Antarnegara dan Organisasi Internasional Nonpemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang berkaitan dengan masalah dan lembaga antarnegara dan organisasi internasional nonpemerintah.
