Pasal 610
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu sosial budaya dan organisasi internasional negara-negara berkembang; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu sosial budaya dan organisasi internasional negara-negara berkembang; c. perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait dengan isu-isu sosial budaya dan organisasi internasional negara-negara berkembang; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu sosial budaya dan organisasi internasional negara-negara berkembang; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu sosial budaya dan organisasi internasional negara-negara berkembang; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
