PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 611
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang terdiri atas: a. Subdirektorat Pembangunan Sosial, Badan-badan Khusus PBB, dan Isu-isu Terkini; b. Subdirektorat Sosial Budaya dan Lembaga Nonpemerintah;
c. Subdirektorat Organisasi Internasional Negara Berkembang I; d. Subdirektorat Organisasi Internasional Negara Berkembang II; dan e. Subbagian Tata Usaha.
