PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 602
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Pertanian dan Komoditi terdiri atas: a. Seksi Pertanian; b. Seksi Komoditi Pangan dan Perkebunan; c. Seksi Komoditi Kehutanan dan Pertambangan; dan d. Seksi Komoditi Kelautan dan Dana Bersama Komoditi.
