Pasal 601
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600, Subdirektorat Pertanian dan Komoditi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan produk pertanian dalam kerangka WTO, pengembangan produksi pangan dalam kerangka organisasi-organisasi internasional di bidang pangan, dan kerja sama internasional di bidang komoditi; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan produk pertanian dalam kerangka WTO, pengembangan produksi pangan dalam kerangka organisasi-organisasi internasional di bidang pangan, dan kerja sama internasional di bidang komoditi; c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama pengaturan perdagangan produk pertanian dalam kerangka WTO, pengembangan produksi pangan dalam kerangka organisasi-organisasi internasional di bidang pangan, dan kerja sama internasional di bidang komoditi; d. penyusunan standar, norma, pedoma, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan produk pertanian dalam kerangka WTO, pengembangan produksi pangan dalam kerangka organisasi-organisasi internasional di bidang pangan, dan kerja sama internasional di bidang komoditi; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan produk pertanian dalam kerangka WTO, pengembangan produksi pangan dalam kerangka organisasi-organisasi internasional di bidang pangan, dan kerja sama internasional di bidang komoditi.
