Pasal 603
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
(1) Seksi Pertanian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan produk pertanian dalam kerangka WTO. (2) Seksi Komoditi Pangan dan Perkebunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengembangan produksi pangan dan pengembangan komoditi perkebunan. (3) Seksi Komoditi Kehutanan dan Pertambangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengembangan komoditi kehutanan dan pertambangan. (4) Seksi Komoditi Kelautan dan Dana Bersama Komoditi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengembangan komoditi perikanan dan kerja sama komoditi terpadu dalam kerangka dana bersama komoditi.
