Pasal 585
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai lingkungan hidup dan pemukiman, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan pendanaan global program lingkungan hidup; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai lingkungan hidup dan pemukiman, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan pendanaan global program lingkungan hidup; c. penyiapan perundingan dalam kerangka multilateral yang terkait dengan aspek-aspek lingkungan hidup dan pemukiman, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan pendanaan global program lingkungan hidup; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penanganan isu- isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai lingkungan hidup dan pemukiman, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan pendanaan global program lingkungan hidup; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai lingkungan hidup dan pemukiman, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan pendanaan global program lingkungan hidup.
