PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 584
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai lingkungan hidup dan pemukiman, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan pendanaan global program lingkungan hidup.
